Selasa, 04 Februari 2020

TENTANG OPERASI PLASTIK DAN OPERASI ALAT KELAMIN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi maka kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal telah berada di alam nyata.
Semakin banyaknya alat-alat modern kini makin menjadi dan membuat manusia terlena dengan kemewahan dunia itu, diantaranya dengan mempercantik diri dengan alat modern yang pada zaman sekarang disebut dengan operasi plastik. Sebut saja orang yang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan rupanya, toh kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut. Namun amat disayangkan jika ternyata operasi keburukan tersebut menuju kepada ketampanan tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang buruk menuju akhlak yang baik.
Bagaimana menurut pandangan islam tentang hal ini, mungkinkah mereka yang telah melakukan operasi ini telah mengetahui hukum ajaran islam, dan konsekuensinya, atau hanya ikut-ikutan saja.
Dan Fenomena transeksual (masalah kebingungan jenis kelamin) yang diikuti dengan tindakan operasi merubah kelamin, sebenarnya mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek, masalah ini merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun dengan ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Selain faktor bawaan sejak lahir, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah sewaktu kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku perempuan; trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri, dan sebagainya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi penggantian kelamin.
Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat dengan fenomena semacam itu. Dewasa ini masyarakat sudah tidak risih dengan keberadaan para guy atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh kebiasaan mereka menonton idola mereka di televisi yang notabene adalah seorang waria atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi alat kelamin di Singapore merupakan figur yang berani dan patut dicontoh karena telah mengikuti apa kata nuraninya.
B. Rumusan Masalah
    Adapun rumusan masalah yang dibahas pada makalah ini diantaranya :
1. Apa yang dimaksud dengan operasi plastik dan pergantian alat kelamin?
2.  Apa penyebab orang melakukan operasi plastik dan pergantian alat kelamin?
3. Apa dampak positif dan negatif melakukan operasi plastik dan pergantian kelamin?
4.    Apa pandangan islam tentang operasi plastik dan operasi alat kelamin ?
C. Tujuan
      Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah :
1.     Mengetahui pengertian operasi plastik dan operasi alat kelamin.
2. Mengetahui alasan penyebab melakukan oeperasi plastik dan pergantian alat kelamin.
3.   Mengetahui apa dampak positif dan negatif dari operasi plastik dan pergantian alat kelamin.
4.   Mengetahui bagaimana pandangan islam tentang operasi plastik dan operasi alat kelamin .
5. Menambah wawasan kita tentang dampak operasi plastik dan pergantian alat kelamin.
6. Dapat lebih bijak dengan alasan yang di ambil untuk melakukan operasi plastik dan pergantian kelamin.









BAB II
PEMBAHASAN

A.  Landasan Hukum
1.     Al-Qur’an
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya:” Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Rum: 30)
2.     Al- Hadits
عَنْ عَبْدُاللهِ بْنُ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنَ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (رواه البخاري)                                                        

Artinya:”Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata:Allah SWT mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikandengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (H.R Bukhori)
3.     Pandangan Ulama’
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juz III, halaman 1963 mengatakan sebagai berikut:
قَالَ أَبُوْجَعْفَرٍِ الطَّبَرِيُّ:حَدِيْثُ ابْنُ مَسْعُوْدٍِ دَلِيْلٌُ عَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍِ الَّذِيْ خَلَقَ اللهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍِ أَوْنُقْصَانٍِ...إِلَى اَنْ قَالَ:قَالَ عِيَاضٌ:وَيَأَْتِى عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍِ زَائِدَةٍِ أَوْعُدْوٍِ زَائِدٍِ لاَيَجُوْزُ لَهُ قَطْعُهُ وَلاَنَزْعُهُ ِلأَنَّهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ مُؤْلِمَةًَ فَلاَ بأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ أَبِيْ جَعْفَرٍِ وَغَيْرِهِ. (تفسير القرتبي ١٩٦٣/٣)
Artinya:”Abu Ja’far al-Thabari berkata, hadits riwayat Ibnu Mas’ud adalah sebagai dalil tentang ketidakbolehan mengubah apapun yang telah diciptakan oleh Allah SWT., baik menambah atau mengurangi ... Imam Iyadh berkata, bahwa orang yang diciptakan dengan jari-jari berlebih atau anggota tubuh yang berlebih, maka ia tidak boleh memotongnya ataupun mencabutnya, karena yang demikian itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Kecuali jika kelebihan itu menyakitkan, maka boleh mencabutnya menurut imam abu ja’far dan lainya. (Tafsir Qurthubi 3/1963).
B.   Operasi plastik
1.     Pengertian operasi plastik
Operasi adalah kegiatan bedah untuk mengobati penyakit, plastik berasal dari kata Yunani Platikos yang berarti “membentuk”. 
Sementara pengertian operasi plastik adalah suatu  cabang  ilmu  kedokteran  yang  bertujuan  untuk  merekonstruksi  atau  memperbaiki  bagian  tubuh  manusia  melalui  operasi  kedokteran.
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.(Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal atThibba, juz 3, hal. 454).
2.     Jenis-jenis operasi plastik
Ada 2 jenis operasi plastik yang didasarkan dari tujuan dan prosedur adalah:
a. Operasi rekonstruksi : Pada operasi rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/ penampilan serta fungsi menjadi lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal. Contohnya   Rekonstruksi kelainan bawaan seperti sumbing bibir dan langitan, hipospadi (alat kelamin pria melengkung), hemangioma (kelainan pembuluh darah pada kulit), Cacat akibat kecelakaan seperti luka bakar, kontraktur akibat luka bakar, pengangkatan tumor, ablati payudara.
b.  Bedah estetika : Pada operasi estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek, pengencangan muka, perbaikan kelopak mata dan lain sebagainya yang tujuannya memperindah fisiknya), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
3.     Alasan-alasan seseorang melakukan operasi plastik
Beberapa alasan seseorang menjadikan operasi plastik sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang (kosmetik). Dan adapula operasi plastik yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek (rekontruksi).
4.     Dampak postif  operasi plastik
Dampak postif bagi seseorang yang melakukan operasi plastik adalah:
a.  Dapat meningkatkan penampilan dan dapat meningkatkan rasa percaya diri dan citra tubuh yang lebih baik.
b. Operasi plastik dapat menunjang karier seseorang, dimana penampilan menjadi sorotan utamanya.

5.     Dampak negatif operasi plastik
Dampak negatif bagi seseorang yang melakukan operasi plastik adalah:
a.     Biaya operasi biasanya mahal.
b.    Kadang kala hasil operasi tidak sesuai dengan yang diinginkan pasien.
c.      Operasi ini memiliki potensi untuk adanya resiko penyakit yang baru.
6.     Sudut Pandang ulama Islam tentang operasi plastik
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :
 يدلّ الدليل على التحريم الأصل فى الأشياء الإباحة حتى
Artinya asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.
Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.
Menurut Tinjauan Islam, Hukum operasi plastik ada 2, yaitu:
a.     Mubah
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Dalil Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246).
b.    Haram
Operasi plastik yang diharamkan,  adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT



Artinya : “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119).
Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah, hal. 194.
C.   Operasi Penggantian Alat Kelamin
1.     Pengertian operasi pergantian alat kelamin
Sedangkan Perkataan penggantian kelamin merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris “transeksual” karena memang operasi tersebut sasaran utamnya adalah mengganti kelamin.   
Menurut M. Mukhtar Syinqithi di dalam bukunya “Ahkam Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199”, Operasi ganti kelamin adalah operasi pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan dengan memotong dzakar dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan (vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (dzakar). Operasi ini juga disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.
Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu pengertian bahwa penggantian kelamin (transeksual) adalah usaha seorang Dokter Ahli bedah plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seorang laki-laki menjadi kelamin perempuan ataupun sebaliknya seorang perempuan menjadi kelamin laki-laki, melalui operasi kelamin.
2.     Bentuk-bentuk operasi pergantian alat kelamin
Dalam dunia kedokteran modern sendiri, dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
a.   Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap   orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal;
b. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti alat kelamin yang tidak berlubang atau tidak sempurna;
c.   Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.
3.     Alasan-alasan seseorang melakukan operasi pergantian alat kelamin
Selain alasan kesehatan yang menyebabkan seseorang melakukan operasi pergantian alat kelamin, juga operasi pergantian alat kelamin terjadi karena orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminya secara biologis. Mereka merasa terperangkap ditubuh yang salah misalnya seseorang yang terlahir sebagai laki-laki tapi merasa bahwa dirinya wanita ataupun sebaliknya mereka wanita yang terperangkap ditubuh laki-laki. Hal lainnya ini terjadi disebabkan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun dengan ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya, Selain faktor bawaan sejak lahir, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan.
4.     Dampak positif operasi pergantian alat kelamin
Dampak positif yang akan didapatkan seseorang bila melakukan operasi pergantian kelamin adalah:
a. Pasien akan semakin merasa sehat (Jika operasi tersebut bertujuan demi kesehatan).
b.    Adanya kepuasan diri dikarenakan keinginannya merubah alat kelaminnya.
5.     Dampak negatif operasi pergantian alat kelamin
a.     Tembusnya anus atau tempat kotoran, sehingga mestinya kotoran keluar dari dubur, justru melewati liang vagina buatan itu
b.  Terjadinya kelainan syaraf pada penderita, bila ia tidak dapat menahan kencing setelah operasinya selesai . Ini sering terjadi, karena ketika dioperasi, saluran kencingnya ikut terbuang.
6.     Sudut pandang ulama islam tentang operasi pergantian alat kelamin
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa:
a. Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau  sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’. Ayat Al-Qur;an yang dimaksud adalah: “... Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa’:10)
        i.   Orang yang kelaminya diganti kedudukan hukum jenis kelaminya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
     ii.  Seorang khuntsa (banci) yang laki-lakinya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakianya. Demikian pula sebaliknya, dan hukumnya menjadi positif (laki-laki).
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam misalnya apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam contohnya yaitu seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh  mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium. Dan juga apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
     Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhubahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibit sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
Dan Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan, dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya, karena bermanfaat untuk memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis dan sosial agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
B.   Kritik dan Saran
Penciptaan Allah pada ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna. Dan kita harus mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan penciptaan itu. Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah merubah cipataan Allah sebagaimana pertama kali Allah ciptakan. Maka pergunakanlah ilmu yang ada di bumi Allah ini dengan baik dan benar serta perhatikan konsekuensi yang disebabkan oleh ilmu tersebut.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah yang kami buat ini, maka diharapkan kepada mahasiswa agar mencari lebih dalam lagi mengenai pembahasan pada makalah yang telah kami buat. Untuk dosen pengampuh Saran dan kritik sangatlah perlu bagi kami untuk yang lebih baik lagi, dan agar kiranya sudi untuk lebih membimbing kami.

  









DAFTAR PUSTAKA

Aljawi, Muhammad Siddiq, Operasi Plastik Di Dalam Kacamata Islam. Jakarta : 
             Salemba 2009. 
http://www.abdulhelim.com/2013/01/hukum-operasi-plastik.html.
Majsfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Masagung, cet2, 1991).
Ma’ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: 
             Erlangga, 2011), hlm. 605.
Setiawan, Budi Utomo, Fiqih Aktual (Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer)
             Jakarta: Gema Insani Press.
http://konsultasi.wordpress.com/2010/01/05/operasi-ganti-kelamin/html.
http://www.dakwatuna.com/2009/08/3427/fenomena-transgender-dan-hukum-
             operasi-kelamin/html. 
http://prayitrno.binamin@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More