BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu
pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak
terjangkau, jika dulu hanya sebuah mimpi maka kini segala sesuatu yang dulu
tidak masuk akal telah berada di alam nyata.
Semakin banyaknya alat-alat modern kini makin menjadi dan
membuat manusia terlena dengan kemewahan dunia itu, diantaranya dengan
mempercantik diri dengan alat modern yang pada zaman sekarang disebut dengan
operasi plastik. Sebut saja orang yang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan
rupanya, toh kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut. Namun amat
disayangkan jika ternyata operasi keburukan tersebut menuju kepada ketampanan
tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang buruk menuju akhlak yang baik.
Bagaimana menurut pandangan islam tentang hal ini,
mungkinkah mereka yang telah melakukan operasi ini telah mengetahui hukum
ajaran islam, dan konsekuensinya, atau hanya ikut-ikutan saja.
Dan Fenomena transeksual (masalah kebingungan jenis
kelamin) yang diikuti dengan tindakan operasi merubah kelamin, sebenarnya
mempunyai implikasi yang akan menyentuh banyak aspek, masalah ini merupakan
suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara
bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun dengan ketidakpuasan dengan
alat kelamin yang dimilikinya.
Selain faktor bawaan sejak lahir, fenomena ini juga bisa
disebabkan oleh faktor lingkungan. Seperti pendidikan yang salah sewaktu kecil
dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dengan tingkah laku perempuan;
trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri, dan sebagainya.
Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan
sampai operasi penggantian kelamin.
Ironisnya, di media pertelevisian Indonesia seakan
menyemarakkan dan menyosialisasikan perilaku ketransseksualan dalam berbagai
acara yang memberikan porsi kepada para waria dan semacamnya sebagai pengisi
acara atau pembawa acara, yang secara tidak langsung membiasakan masyarakat
dengan fenomena semacam itu. Dewasa ini masyarakat sudah tidak risih dengan
keberadaan para guy atau waria yang mungkin juga disebabkan oleh kebiasaan
mereka menonton idola mereka di televisi yang notabene adalah seorang waria
atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama yang telah melakukan operasi
alat kelamin di Singapore merupakan figur yang berani dan patut dicontoh karena
telah mengikuti apa kata nuraninya.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas pada makalah ini
diantaranya :
1. Apa
yang dimaksud dengan operasi plastik
dan pergantian alat kelamin?
2. Apa penyebab orang melakukan operasi plastik dan pergantian alat kelamin?
3. Apa dampak positif dan negatif melakukan operasi plastik dan pergantian
kelamin?
4. Apa pandangan islam tentang operasi plastik dan operasi alat kelamin ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui pengertian operasi plastik dan operasi alat kelamin.
2. Mengetahui alasan penyebab melakukan oeperasi plastik dan pergantian alat
kelamin.
3. Mengetahui apa dampak positif dan negatif dari operasi plastik dan
pergantian alat kelamin.
4. Mengetahui bagaimana pandangan islam tentang operasi plastik dan operasi
alat kelamin .
5. Menambah wawasan kita tentang dampak operasi plastik dan pergantian alat
kelamin.
6. Dapat lebih bijak dengan alasan yang di ambil untuk melakukan operasi
plastik dan pergantian kelamin.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Landasan Hukum
1.
Al-Qur’an
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي
فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya:” Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada
agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia
menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang
lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Rum: 30)
2.
Al- Hadits
عَنْ عَبْدُاللهِ بْنُ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ
اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
لِلْحُسْنَ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (رواه البخاري)
Artinya:”Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata:Allah SWT
mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu
mukanya, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu
dikerjakan dengan maksud untuk kecantikandengan mengubah ciptaan Allah SWT”.
(H.R Bukhori)
3.
Pandangan Ulama’
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juz III, halaman 1963
mengatakan sebagai berikut:
قَالَ أَبُوْجَعْفَرٍِ الطَّبَرِيُّ:حَدِيْثُ ابْنُ مَسْعُوْدٍِ
دَلِيْلٌُ عَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍِ الَّذِيْ خَلَقَ اللهُ عَلَيْهِ
بِزِيَادَةٍِ أَوْنُقْصَانٍِ...إِلَى اَنْ قَالَ:قَالَ عِيَاضٌ:وَيَأَْتِى عَلَى مَا
ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍِ زَائِدَةٍِ أَوْعُدْوٍِ زَائِدٍِ لاَيَجُوْزُ
لَهُ قَطْعُهُ وَلاَنَزْعُهُ ِلأَنَّهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ
هَذِهِ الزَّوَائِدُ مُؤْلِمَةًَ فَلاَ بأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ أَبِيْ جَعْفَرٍِ
وَغَيْرِهِ. (تفسير القرتبي ١٩٦٣/٣)
Artinya:”Abu Ja’far al-Thabari berkata, hadits riwayat
Ibnu Mas’ud adalah sebagai dalil tentang ketidakbolehan mengubah apapun yang
telah diciptakan oleh Allah SWT., baik menambah atau mengurangi ... Imam Iyadh
berkata, bahwa orang yang diciptakan dengan jari-jari berlebih atau anggota
tubuh yang berlebih, maka ia tidak boleh memotongnya ataupun mencabutnya,
karena yang demikian itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Kecuali jika kelebihan
itu menyakitkan, maka boleh mencabutnya menurut imam abu ja’far dan lainya.
(Tafsir Qurthubi 3/1963).
B.
Operasi plastik
1.
Pengertian operasi plastik
Operasi adalah kegiatan bedah untuk mengobati penyakit,
plastik berasal dari kata Yunani Platikos yang berarti “membentuk”.
Sementara pengertian operasi plastik adalah suatu cabang
ilmu kedokteran yang
bertujuan untuk merekonstruksi atau
memperbaiki bagian tubuh
manusia melalui operasi
kedokteran.
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab
disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan
satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika
anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.(Al Mausu’ah at-Thibbiyah
al-Haditsah Li Majmu’ah minal atThibba, juz 3, hal. 454).
2.
Jenis-jenis operasi plastik
Ada 2 jenis operasi plastik yang didasarkan dari tujuan
dan prosedur adalah:
a. Operasi rekonstruksi : Pada operasi
rekonstruksi diusahakan mengembalikan bentuk/ penampilan serta fungsi menjadi
lebih baik atau lebih manusiawi setidaknya mendekati kondisi normal.
Contohnya Rekonstruksi kelainan bawaan
seperti sumbing bibir dan langitan, hipospadi (alat kelamin pria melengkung),
hemangioma (kelainan pembuluh darah pada kulit), Cacat akibat kecelakaan
seperti luka bakar, kontraktur akibat luka bakar, pengangkatan tumor, ablati
payudara.
b.
Bedah estetika : Pada operasi
estetik, pembedahan dilakukan pada pasien-pasien normal (sehat), namun menurut
norma bentuk tubuh kurang harmonik (misalnya, hidung pesek, pengencangan muka,
perbaikan kelopak mata dan lain sebagainya yang tujuannya memperindah
fisiknya), maka diharapkan melalui operasi bedah plastik estetik didapatkan
bentuk tubuh yang mendekati sempurna.
3.
Alasan-alasan seseorang melakukan operasi plastik
Beberapa alasan seseorang menjadikan operasi plastik
sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian
tubuh lahiriyah seseorang (kosmetik). Dan adapula operasi plastik yang
dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa
dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh
tertentu yang rusak dan jelek (rekontruksi).
4.
Dampak postif
operasi plastik
Dampak postif bagi seseorang yang melakukan operasi
plastik adalah:
a. Dapat meningkatkan penampilan dan dapat meningkatkan rasa percaya diri dan
citra tubuh yang lebih baik.
b. Operasi plastik dapat menunjang karier seseorang, dimana penampilan menjadi
sorotan utamanya.
5.
Dampak negatif operasi plastik
Dampak negatif bagi seseorang yang melakukan operasi
plastik adalah:
a.
Biaya operasi biasanya mahal.
b.
Kadang kala hasil operasi tidak sesuai dengan yang diinginkan pasien.
c.
Operasi ini memiliki potensi untuk adanya resiko penyakit yang baru.
6.
Sudut Pandang
ulama Islam tentang operasi plastik
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :
يدلّ الدليل على التحريم الأصل فى الأشياء الإباحة حتى
Artinya asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya
dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita
lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga
adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu.
Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat
dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi
perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi
plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan, cacat seperti bibir
sumbing dan sebagainya.
Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di
antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi
dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan.
Menurut Tinjauan Islam, Hukum operasi plastik ada 2,
yaitu:
a.
Mubah
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing,
atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan,
kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan.
Dalil Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang
demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang
menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah
menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari,
no.5246).
b.
Haram
Operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk
pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah
bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil keharamannya firman Allah SWT
Artinya : “dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka,
dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merubahnya”. (QS An-Nisaa` : 119).
Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan
syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan
maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah
ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah
Al-Thibbiyyah, hal. 194.
C.
Operasi Penggantian Alat Kelamin
1.
Pengertian operasi pergantian alat kelamin
Sedangkan Perkataan penggantian kelamin merupakan
terjemahan dari Bahasa Inggris “transeksual” karena memang operasi tersebut
sasaran utamnya adalah mengganti kelamin.
Menurut M. Mukhtar Syinqithi di dalam bukunya “Ahkam
Al-Jirahah Al-Thibbiyah, hal. 199”, Operasi ganti kelamin adalah operasi
pembedahan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau
sebaliknya. Pengubahan jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan dilakukan
dengan memotong dzakar dan testis, kemudian membentuk kelamin perempuan
(vagina) dan membesarkan payudara. Sedang pengubahan jenis kelamin perempuan
menjadi laki-laki dilakukan dengan memotong payudara, menutup saluran kelamin
perempuan, dan menanamkan organ genital laki-laki (dzakar). Operasi ini juga
disertai pula dengan terapi psikologis dan terapi hormonal.
Maka dalam hal ini, dapat ditarik suatu pengertian bahwa
penggantian kelamin (transeksual) adalah usaha seorang Dokter Ahli bedah
plastik dan kosmetik untuk mengganti kelamin seorang laki-laki menjadi kelamin perempuan
ataupun sebaliknya seorang perempuan menjadi kelamin laki-laki, melalui operasi
kelamin.
2.
Bentuk-bentuk operasi pergantian alat kelamin
Dalam dunia kedokteran modern sendiri, dikenal tiga
bentuk operasi kelamin yaitu:
a. Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin
normal;
b. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang
yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti alat kelamin yang tidak
berlubang atau tidak sempurna;
c. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap
orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.
3.
Alasan-alasan seseorang melakukan operasi pergantian alat
kelamin
Selain alasan kesehatan yang menyebabkan seseorang melakukan
operasi pergantian alat kelamin, juga operasi pergantian alat kelamin terjadi
karena orang yang identitas gendernya berlawanan dengan jenis kelaminya secara
biologis. Mereka merasa terperangkap ditubuh yang salah misalnya seseorang yang
terlahir sebagai laki-laki tapi merasa bahwa dirinya wanita ataupun sebaliknya
mereka wanita yang terperangkap ditubuh laki-laki. Hal lainnya ini terjadi
disebabkan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya
kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun dengan
ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya, Selain faktor bawaan sejak
lahir, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor lingkungan.
4.
Dampak positif operasi pergantian alat kelamin
Dampak positif yang akan didapatkan seseorang bila
melakukan operasi pergantian kelamin adalah:
a. Pasien akan semakin merasa sehat (Jika operasi tersebut bertujuan demi
kesehatan).
b.
Adanya
kepuasan diri dikarenakan keinginannya merubah alat kelaminnya.
5.
Dampak negatif operasi pergantian alat kelamin
a. Tembusnya anus atau tempat kotoran, sehingga mestinya kotoran keluar dari
dubur, justru melewati liang vagina buatan itu
b. Terjadinya kelainan syaraf pada penderita, bila ia tidak dapat menahan
kencing setelah operasinya selesai . Ini sering terjadi, karena ketika
dioperasi, saluran kencingnya ikut terbuang.
6.
Sudut pandang ulama islam tentang operasi pergantian alat
kelamin
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980
memutuskan fatwa:
a. Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena
bertentangan dengan Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 19 dan bertentangan pula
dengan jiwa syara’. Ayat Al-Qur;an yang dimaksud adalah: “... Mungkin kamu
tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(Q.S. An-Nisa’:10)
i. Orang yang kelaminya diganti kedudukan hukum jenis kelaminya sama dengan jenis kelamin semula
sebelum diubah.
ii.
Seorang khuntsa (banci) yang laki-lakinya lebih jelas boleh disempurnakan
kelaki-lakianya. Demikian pula sebaliknya, dan hukumnya menjadi positif
(laki-laki).
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi
kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam misalnya apabila
seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk
memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah
satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai
dengan organ kelamin bagian dalam contohnya yaitu seseorang mempunyai dua
kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium
yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan
disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin
wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan
vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam
kelaminnya yakni rahim dan ovarium. Dan juga apabila seseorang punya organ
kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang
tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan
dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga
sebaliknya.
Operasi
kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan
bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menurut syariat.
Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang
seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah
apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan
taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum
operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi
waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria
tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga
sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang
yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan
tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan
membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah
Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhubahwa jika selama ini penentuan
hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi
atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin
menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas.
Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil
sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik
dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk
memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibit sumbing, kaki pincang
dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan, maka hukumnya mubah
(boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
Dan Pergantian atau operasi pergantian yang dilakukan
terhadap orang yang normal organ kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau
sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa
alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat
ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang
diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan
organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan,
dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau
penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan
untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya,
karena bermanfaat untuk memperjelas status dan menghilangkan kelainan psikis
dan sosial agar tidak terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
B.
Kritik
dan Saran
Penciptaan Allah pada ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu
diciptakannya manusia dengan bentuk yang paling sempurna. Dan kita harus
mengetahui bagaiman kesempurnaan yang Allah berikan kepada manusia dengan
penciptaan itu. Sehingga kita dapat memastikan bahwa operasi semacam ini adalah
merubah cipataan Allah sebagaimana pertama kali Allah ciptakan.
Maka pergunakanlah ilmu yang ada di bumi Allah ini dengan baik dan benar serta
perhatikan konsekuensi yang disebabkan oleh ilmu tersebut.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah yang
kami buat ini, maka diharapkan kepada mahasiswa agar mencari lebih dalam lagi
mengenai pembahasan pada makalah yang telah kami buat. Untuk dosen pengampuh
Saran dan kritik sangatlah perlu bagi kami untuk yang lebih baik lagi, dan agar
kiranya sudi untuk lebih membimbing kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Aljawi, Muhammad Siddiq, Operasi Plastik Di Dalam
Kacamata Islam. Jakarta :
Salemba 2009.
http://www.abdulhelim.com/2013/01/hukum-operasi-plastik.html.
Majsfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta:
Masagung, cet2, 1991).
Ma’ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama’
Indonesia Sejak 1975, (Jakarta:
Erlangga, 2011), hlm. 605.
Setiawan, Budi Utomo, Fiqih Aktual (Jawaban Tuntas
Masalah Kontemporer),
Jakarta: Gema Insani Press.
http://konsultasi.wordpress.com/2010/01/05/operasi-ganti-kelamin/html.
http://www.dakwatuna.com/2009/08/3427/fenomena-transgender-dan-hukum-
operasi-kelamin/html.
http://prayitrno.binamin@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar