Assalamu'alaikum
wr.wb.
Ustadz
langsung aja yang saya ingin tanyakan adalah :
Apakah mencintai seseorang karena Allah swt diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana cara taaruf yang sesuai dengan syariah Islam? Bagaimana bila setelah masa taaruf itu dilanjutkan dengan khitbah, berapa lama waktu yang diperbolehkan setelah hitbah menuju ke pernikahan? Apakah khitbah boleh dilakukan hanya dengan alasan krn dengan adanya khitbah keduanya merasa sudah ada kepastian jodohnya nanti, jadi mereka tidak khawatir akan jodohnya. selain itu dengan adanya khitbah pandangan keduanya jadi terikat,tidak dapat "melirik" yang lain sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa. Apakah alasan itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana tatacara hitbah menurut Islam? Terima kasih
Apakah mencintai seseorang karena Allah swt diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana cara taaruf yang sesuai dengan syariah Islam? Bagaimana bila setelah masa taaruf itu dilanjutkan dengan khitbah, berapa lama waktu yang diperbolehkan setelah hitbah menuju ke pernikahan? Apakah khitbah boleh dilakukan hanya dengan alasan krn dengan adanya khitbah keduanya merasa sudah ada kepastian jodohnya nanti, jadi mereka tidak khawatir akan jodohnya. selain itu dengan adanya khitbah pandangan keduanya jadi terikat,tidak dapat "melirik" yang lain sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa. Apakah alasan itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana tatacara hitbah menurut Islam? Terima kasih
Wassalamu'alaikum
wr.wb.
Jawaban:
1.
Dalam Islam mencintai atau membenci seseorang harus disandarkan kepada Allah,
dan barangsiapa yang cintanya tidak disandarkan kepada Allah, berarti masih
banyak kelemahan dan kekurangan dalam imannya.
Diriwayatkan
dari Anas r.a katanya: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga
perkara, jika terdapat di dalam diri seseorang, maka dengan perkara itulah dia
akan memperoleh kemanisan iman: Seseorang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih
daripada selain keduanya, mencintai seorang hanya karena Allah, tidak suka
kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu,
sebagaimana dia juga tidak suka dicampakkan ke dalam Neraka." (HR. Bukhari
Muslim)
2.
Ta'aruf yang sesuai dengan Islam adalah saling mengenal nama, akhlak, sifat,
kondisi keluarga, ekonomi, sosial, kesehatan dan hal-hal lain yang dibutuhkan.
Namun selama ta'aruf tersebut tidak dibolehkan melakukan pacaran, seperti duduk
berduan, jalan-jalan berduaan, saling bersentuhan, saling pandang-pandangan dan
hal-hal lain yang mendekatkan kepada perzinahan. Namun perkenalan tersebut
dilakukan lewat ibu, saudara perempuan atau orang-orang dekat calon yang akan
dijadikan sebagai isteri.
Dalam
proses ta'aruf diperbolehkan untuk melihat wajah serta dua telapak tangan atau
saling bertukar foto dan biodata masing-masing.Tidak ada ketentuan antara jarak
ta'aruf, khitbah dan nikah, namun tidak boleh dilama-lama, dan apabila bisa
dilakukan lebih cepat, maka hal itu lebih baik sehingga dapat menghindarkan
dari fitnah.
Khitbah
tidak mengubah status apa pun antara seorang laki-laki dan perempuan. Apa yang
tadinya haram tetap haram. Hanya saja kalau seorang wanita dikhitbah, dia tidak
boleh dikhitbah oleh laki-laki lain hingga laki-laki yang mengkhibahnya
membatalkannya. Adapun cara mengkhitbah adalah datang kepada wali calon istri
untuk menanyakan apakah dia setuju jika anak wanitanya dinikahi.
Acara
khitbah pun dapat dijadikan ajang untuk saling mengenal antara calon suami
istri dalam batas-batas syariat dan antara keluarga keduanya.Adapun pemberian
hadiah dari laki-laki kepada wanita yang dikhitbah tidak ada anjuran dalam
syariat Islam, sebab hal itu hanyalah adat kebiasaan yang berlaku di
tengah-tengah masyarakat. Wallahu A'lam bishawwab.
Ust. ADE SETIAWAN
0 komentar:
Posting Komentar