Minggu, 08 September 2013

Bagaimana Islam Mengatur Fase Pra Nikah?


Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz langsung aja yang saya ingin tanyakan adalah :
Apakah mencintai seseorang karena Allah swt diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana cara taaruf yang sesuai dengan syariah Islam? Bagaimana bila setelah masa taaruf itu dilanjutkan dengan khitbah, berapa lama waktu yang diperbolehkan setelah hitbah menuju ke pernikahan? Apakah khitbah boleh dilakukan hanya dengan alasan krn dengan adanya khitbah keduanya merasa sudah ada kepastian jodohnya nanti, jadi mereka tidak khawatir akan jodohnya. selain itu dengan adanya khitbah pandangan keduanya jadi terikat,tidak dapat "melirik" yang lain sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa. Apakah alasan itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana tatacara hitbah menurut Islam? Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Jawaban:
1. Dalam Islam mencintai atau membenci seseorang harus disandarkan kepada Allah, dan barangsiapa yang cintanya tidak disandarkan kepada Allah, berarti masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam imannya.
Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga perkara, jika terdapat di dalam diri seseorang, maka dengan perkara itulah dia akan memperoleh kemanisan iman: Seseorang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, mencintai seorang hanya karena Allah, tidak suka kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu, sebagaimana dia juga tidak suka dicampakkan ke dalam Neraka." (HR. Bukhari Muslim)
2. Ta'aruf yang sesuai dengan Islam adalah saling mengenal nama, akhlak, sifat, kondisi keluarga, ekonomi, sosial, kesehatan dan hal-hal lain yang dibutuhkan. Namun selama ta'aruf tersebut tidak dibolehkan melakukan pacaran, seperti duduk berduan, jalan-jalan berduaan, saling bersentuhan, saling pandang-pandangan dan hal-hal lain yang mendekatkan kepada perzinahan. Namun perkenalan tersebut dilakukan lewat ibu, saudara perempuan atau orang-orang dekat calon yang akan dijadikan sebagai isteri.
Dalam proses ta'aruf diperbolehkan untuk melihat wajah serta dua telapak tangan atau saling bertukar foto dan biodata masing-masing.Tidak ada ketentuan antara jarak ta'aruf, khitbah dan nikah, namun tidak boleh dilama-lama, dan apabila bisa dilakukan lebih cepat, maka hal itu lebih baik sehingga dapat menghindarkan dari fitnah.
Khitbah tidak mengubah status apa pun antara seorang laki-laki dan perempuan. Apa yang tadinya haram tetap haram. Hanya saja kalau seorang wanita dikhitbah, dia tidak boleh dikhitbah oleh laki-laki lain hingga laki-laki yang mengkhibahnya membatalkannya. Adapun cara mengkhitbah adalah datang kepada wali calon istri untuk menanyakan apakah dia setuju jika anak wanitanya dinikahi.
Acara khitbah pun dapat dijadikan ajang untuk saling mengenal antara calon suami istri dalam batas-batas syariat dan antara keluarga keduanya.Adapun pemberian hadiah dari laki-laki kepada wanita yang dikhitbah tidak ada anjuran dalam syariat Islam, sebab hal itu hanyalah adat kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Wallahu A'lam bishawwab.
Ust. ADE SETIAWAN 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More